Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Info Pelaku Usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Pelaku Usaha. Tampilkan semua postingan
15.09
-
Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK)
Written By CELEBES on Sabtu, 26 April 2014 | 15.09
Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, yakni:
a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk:
- ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
- keselamatan operasi pertambangan;
- pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang;
- upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
- pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
b. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c. meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
d. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan;
e. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Reklamasi dan Pascatambang
Menurut Pasal 99 UU Minerba, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pasca tambang.
Hal ini dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang hak atas tanah. Pemegang wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga dengan dana jaminan yang telah disediakan pemegang.
Di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP 78/2010”), Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. Reklamasi dan pascatambang dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:
- penambangan terbuka; dan
- penambangan bawah tanah.
Kewajiban-Kewajiban Lainnya
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah. Pemegang IUP dan IUPK juga wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103 UU Minerba mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Dalam hal ini, pemegang dapat bekerjasama dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP atau IUPK untuk pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 105 UU Minerba mengatakan bahwa badan usaha yang tidak bergerak di usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batu bara wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. IUP jenis ini hanya dapat diberikan untuk 1 kali penjualan oleh pihak yang berwenang. Badan usaha tersebut wajib melaporkan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada pihak yang berwenang.
Selain itu di dalam Pasal 106 UU Minerba diatur bahwa pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri. Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikut sertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut. Adalah kewajiban ba
Label:
Info Pelaku Usaha
06.52
Tanggung Jawab SOSIAL PERUSAHAAN
Written By CELEBES on Kamis, 21 Maret 2013 | 06.52
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya
dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR
berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan",
di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan,
misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus
berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk
jangka panjang.
Konsep tanggung jawab sosial
perusahaan atau corporate social responsibiliy (CSR), muncul sebagai
akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap
perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan
kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam.
Seiring dengan meningkatnya
kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perusahaan maka konsep tanggung
jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan
kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan
dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu konsep yang mewajibkan
perusahan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya
mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud diantaranya adalah para shareholder,
karyawan (buruh), kustomer, komunitas lokal, pemerintah, lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dan lain sebagainya.
Penerapan
tanggung jawab sosial perusahaan saat ini.
Dalam pengamatan saya, tanggung
jawab sosial perusahaan sering didefinisikan secara sempit sebagai akibat belum
tersosialisasinya standar baku bagi perusahaan. Tanggung jawab sosial
perusahaan masih anggap sebagai suatu kosmetik belaka untuk menaikkan pamor
perusahaan atau menjaga reputasi perusahaan di masyarakat.
Oleh karenanya ada asumsi jika
perusahaan sudah memberikan sumbangan atau donasi kepada suatu institusi sosial
berarti sudah melakukan tanggung jawab sosial sebagai sebuah perusahaan.
Kembali menurut saya, penerapan dan
isu tanggung jawab sosial perusahaan yang saat ini baru dilakukan diantaranya
adalah
1.
Pengaruh dari globalisasi dan
internasionalisasi yang memaksa perusahaan untuk dapat menerapkan fungsi
tanggung jawab sosial perusahaan. Bentuk globalisasi dan internasionalisasi ini
dapat berupa tekanan dari pihak ketiga ( distributor, buyer, client, dan
shareholder ) yang menjadi bagian atau mitra kerja dari perusahaan lokal.
Mereka dapat menetapkan suatu kondisi yang harus diikuti oleh perusahaan lokal
dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya.
Kondisinya ini biasanya dialami oleh perusahaan yang berada
di negara miskin dan berkembang dimana memiliki tingkat ketergantungan yang
tinggi kepada investor dari negara maju. Pernah seorang temen bercerita bahwa
Buyer mereka yang dari Jepang mau memberikan order JIKA perusaaan mendirikan
toilet yang memadai bagi karyawan perusahaan yang berjumlah ribuan. Karena
menurut buyer tersebut toilet pabrik sangat tidak memadai baik dari jumlah dan
kualitasnya. Yah..terpaksa perusahan mengikuti daripada kehilangan order.
2.
Ditinjau dari jenis perusahaan,
umumnya yang menjalankan fungsi tanggung jawab sosial adalah perusahaan yang
bergerak dalam usaha ekplorasi alam (tambang, minyak, hutan). Perusahan tambang
lebih mendapatkan perhatian dari masyarakat dibandingkan dengan perusahaan non
tambang (terutama LSM).
Perusahaan tersebut diwajibkan untuk melakukan penyeimbangan
sebagai dampak dari eksplorasi yang dilakukan seperti melakukan reklamasi alam,
reboisasi, mendukung pencinta alam, berpartisipasi dalam pengolahan limpah dan
sebagainya. Kenyataannya apakah perusahaan tersebut benar-benar menaruh
perhatian terhadap alam dan lingkungan sekitarnya, bukankah mungkin tanggung
jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan hanya sebagai kedok untuk
melegalkan dan mengamankan kegiatan perusahaan sehingga tidak dikritik oleh
masyarakat.
3.
Bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan yang biasanya dilakukan adalah pemberian fasilitas kepada para
pekerja atau buruh. Kenyataannya bahwa pemberian fasilitas baru akan
terealisasi jika adanya ancaman mogok atau unjuk rasa dari para buruh. Ini
berarti tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para buruh didasarkan sebagai
suatu negosiasi antara manajemen dengan para buruh. Manajemen
tentunya akan memperhitungkan dampak yang ditimbulkan dengan adanya ancaman
tersebut jika dinilai akan merugikan perusahaan maka (biasanya) tuntutan akan
direalisasikan.
4.
Bentuk lainya dari tanggung jawab
sosial perusahaan sebatas pemberian sumbangan, hibah, bantuan untuk bencana
alam yang sifatnya momentum. Musibah, bencana, atau malapetaka yang terjadi
dapat dijadikan sebagai momentum bagi perusahaan yang membentuk citra dan
reputasi baik di mata masyarakat.
Masih banyak contoh penerapaan
tanggung jawab sosial perusahaan pada saat ini yang bertujuan untuk memenuhi
persyaratan atau mengikuti aturan main supaya perusahaan dapat tetap menjaga
citra dan existensinya di hadapan para stakeholdernya.
Kritik terhadap Tanggung jawab
sosial perusahaan
Dari beberapa fakta diatas kritik
saya sebagai warga negara terhadap penerapan tanggung jawab sosial perusahaan
adalah:
1. Perspektif tanggung jawab sosial
perusahaan sering dijadikan atribut bagi perusahan untuk memperoleh keuntungan
sebesar-besarnya dengan caranya mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh
masyarakat, asosiasi, dan pemerintah. Seperti perusahaan tambang, perusahan
kayu, perusahaan pengelola hasil bumi, dan sejenisnya. Dampak yang ditimbulkan
perusahan tidak seimbang dengan usaha untuk merehabilitasi alam.
2. Untuk bisnis tertentu, tanggung
jawab sosial perusahaan dapat dijadikan perisai sebagai penetralisir dampak
dari bisnis yang dijalankan sekalipun bertentangan, misalkan perusahaan rokok
sebagai sponsor event olah raga. Sekalipun masyarakat mengetahui bahayanya
rokok di lain pihak masyarakat membutuhkan olahraga.
3. Ada kalanya tanggung jawab sosial
perusahaan dapat menjadi bumerang bagi perusahaan itu sendiri walaupun sudah
melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Misalkan yang terjadi pada perusahaan fast
food Mc Donal, pada awalnya tanggung jawab sosial perusahaan
disosialisasikan secara menyeluruh kepada dunia mengenai keterlibatan Mc Donal
dalam memperhatikan anak-anak, pendidikan dan kehidupan sosial di masyarakat.
Tetapi Mc Donal justru menuai demo dari para pencinta binatang karena dianggap
pembunuh ayam yang kejam, iklan yang menyesatkan, dan praktek bisnis yang tidak
sehat.
4. Bagi perusahaan investor dari
negara maju, adanya regulasi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan yang
ketat dapat menjadi alternative untuk berpindah ke negara yang memiliki
regulasi tanggung jawab sosialnya lebih longgar. Dilema ini yang dihadapi oleh
negara miskin dan berkembang, jika terlalu ketat maka otomatis investor akan
mengurungkan niatnya berinvestasi tetapi sebaliknya jika terlalu longgar akan
merugikan rakyat dan lingkungan alam.
Perusahaan yang berhasil dalam
penerapan tanggung jawab sosial jumlahnya relatif sedikit karena mendapatkan
kepercayaan dari para stakeholder harus diuji melalui waktu. Komitmen
dan konsistensi yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab
sosial akan terlihat hasilnya secara bertahap bukan secara instan.
Best practice perusahaan yang berhasil adalah The Body Shop, justru
karena berfokus kepada kepentingan public, kekerasan dalam keluarga, kesehatan
ibu dan anak, bencana alam, dan kegiatan sosial lainnya, perusahan ini sukses
merebut perhatian dari para pelangganannya.
Mencari Bentuk Ideal Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan.
Bagaimana mencari format ideal
tanggung jawab sosial perusahaan sehingga dapat diperoleh mutual benefit
antara perusahan dengan stakeholdernya?. Untuk mendapatkan format ideal
tanggung jawab sosial perusahaan, beberapa hal yang harus dilakukan adalah
sebagai berikut:
1. Perusahan harus melakukan gap
analisis antara apa yang ideal harus dilakukan dengan apa yang telah dilakukan
(existing) saat ini. Hasil dari gap analisis ini dapat menjadi acuan
bagi perusahaan untuk mendapatkan solusi yang benar-benar dibutuhkan sehingga
kehadiran perusahaan tersebut memberikan dampak positif bagi stakeholder.
2. Konsistensi dalam menjalankan
komitmen harus menjadi bagian dan gaya hidup dari semua level manajemen
perusahaan. Oleh karenanya tanggung jawab sosial perusahaan harus menjadi
bagian dalam strategic plan perusahaan mulai di mulai dari penentuan
visi, misi, strategi, core belief, core value, program, penyusunan
anggaran sampai kepada evaluasi. Tujuan dengan adanya strategic plan ini
adalah untuk menjaga kesinambungan perusahaan di masa yang akan datang.
Di dalam strategic plan
faktor tanggung jawab sosial harus menjadi bagian dari road map perusahaan
dalam rangka mencapai good corporate governance (GCG). Untuk mengevalusi
penerapan strategic plan ini diperlukan tool yang dapat menjadi dashboard
perusahaan di dalam menilai kinerja yang dihasilkan. Tool yang digunakan
dapat berupa metode balanced scorecard atau hanya penerapan key
performance indicator disetiap objektif yang ingin dicapai.
3. Sudah saatnya tanggung jawab
sosial perusahaan dikelola oleh suatu divisi tersendiri secara professional
sehingga pertanggungajawaban terhadap manajemen dan stakeholder dapat
transparan dan terukur kinerjanya. Divisi ini diberikan otoritas untuk dapat
memutuskan secara cepat dan tuntas semua perkara (isu) yang berhubungan dengan
para stakeholder. Divisi ini harus dapat menjalin hubungan yang harmonis
dengan pemerintah sebagai regulator, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi yang
berhubungan, dan masyarakat sehingga keputusan yang diambil dapat mengakomodir
semua kepentingan. Dalam prakteknya staff dari divisi ini dapat diisi oleh
personal dari berbagai perwakilan yang ada di stakeholder.
4. Idealnya, pemerintah juga harus
memiliki department yang berfokus untuk menagani regulasi tanggung jawab sosial
perusahaan sehingga dapat menjadi mediator dan fasilitator bagi semua pihak
yang berkepentingan. Fungsi lainnya dari department ini adalah sebagai auditor
yang memberikan rangking dalam periode tertentu bagi semua perusahaan sesuai
dengan bidang dan kelasnya, dengan adanya ranking ini memicu perusahaan untuk
serius menangani masalah tanggung jawab sosial perusahaan. Departemen ini harus
juga melibatkan institusi pendidikan dan akademisi untuk menjaga transparansi
dalam proses audit.
5. Pada era teknologi saat ini,
peranan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sudah menjadi keharusan bukan
lagi sebagai pendukung perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan dapat
memanfaatkan TIK semaksimal mungkin untuk menciptakan proses yang efisien,
efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan dengan
menggunakan software, internet, portal, dan teleconference
sebagai alat komunikasi dengan stakeholder yang terintegrasi dengan
proses bisnis yang ada dalam perusahaan.
Sudah saatnya setiap perusahaan
memberikan perhatian yang serius kepada masalah tanggung jawab sosial, karena
terbukti tanggung jawab sosial perusahaan memiliki peranan yang signifikan
dalam keberhasilan perusahaan di masa yang akan datang. Disamping itu, tanggung
jawab sosial perusahaan dapat menyeimbangkan perusahaan dalam mencapai tujuan
komersil dan tujuan non komersial.
sumber:
wikipedia + Dll
Label:
Info Pelaku Usaha
01.11
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Written By CELEBES on Minggu, 05 Agustus 2012 | 01.11
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung
jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah
dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena
cacat yang melekat pada produk tersebut.“
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1.Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1.Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BAB VI tentang TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut
Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
REFERENSI:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya_uu_perlindungan_konsumen_babVI.html
WWW.WIKIPEDIA.COM
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut
Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
REFERENSI:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya_uu_perlindungan_konsumen_babVI.html
WWW.WIKIPEDIA.COM
Label:
Info Pelaku Usaha







